Indonesia Memiliki Tradisi Menyelenggarakan Pemilu Secara Periodik
Ajibarang, kpu.go.id – Pendiri Bangsa Indonesia menyadari bahwa dengan keanekaragaman suku, agama, dan bahasa serta bentangan wilayah yang luas, sistem yang cocok dalam model pemilihan kepemimpinan nasional adalah melalui Pemilihan Umum (Pemilu). Pemilu merupakan salah satu mekanisme pergantian kepemimpinan secara damai. Untuk itu, sejak 1955 sampai 2014 bangsa Indonesia sudah dapat menyelenggarakan sebelas kali Pemilu. Untuk itu, kita patut bersyukur bangsa Indonesia memiliki tradisi menyelenggarakan Pemilu secara periodik.
Demikian salah satu petikan materi yang disampaikan oleh Unggul Warsiadi, Ketua KPU Kabupaten Banyumas, dalam acara KPU Visit di SMA Negeri Ajibarang, Jumat (12/2). Kegiatan ini berlangsung di aula sekolah dan diikuti oleh 270 siswa kelas XI. Unggul menambahkan bahwa negara yang tidak memiliki tradisi Pemilu secara periodik cenderung gagal dalam menyelesaikan konflik pergantian kepemimpinan nasional.

“Lihatlah apa yang terjadi di negara semacam Irak, Mesir dan yang paling parah Suriah,” ungkap Unggul, mengajak para siswa untuk membandingkan negara-negara itu dengan kondisi di Indonesia dalam pergantian kepemimpinan.
Komisioner yang juga dosen di Fakultas Hukum Unsoed ini menjelaskan bahwa penyelenggaraan Pemilu telah diatur dalam batang tubuh pasal 22 huruf E UUD 1945 hasil amandemen ketiga. Disana dikatakan bahwa Pemilu diselenggarakan secara langsung, umum, bebas dan rahasia selama lima tahun sekali.Di samping itu, lanjut Unggul, Pemilu di Indonesia dilakukan untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden serta DPRD.
“Di pasal itu juga menyebutkan bahwa Pemilu dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri,” ujar komisioner yang telah dua periode menjabat ini.
Sementara itu, Ikhda Aniroh yang juga menjadi narasumber menjelaskan bahwa Banyumas baru akan menyelenggarakan Pilkada untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati Banyumas serta Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah pada bulan Juni 2018 mendatang. Untuk dapat menjadi pemilih dalam pesta demokrasi itu, lanjut Ikhda, para siswa haruslah telah menginjak usia 17 tahun pada hari dan tanggal pemungutan suara serta harus terdaftar dalam daftar pemilih.
“Tentu yang berhak adalah mereka yang memiliki syarat, seperti memiliki KTP Banyumas atau telah berdomisili di wilayah Banyumas untuk Pilkada tingkat kabupaten,” tandas komisioner yang membidangi teknis Pemilu ini.
Kegiatan ini sendiri merupakan rangkaian kegiatan KPU Visit yang dilakukan KPU Kabupaten Banyumas di awal tahun 2016. Sebelumnya, KPU Kabupaten Banyumas telah terlebih dahulu menyambangi dan bertatap muka dengan para siswa di SMA Negeri Patikraja. Menurut rencana kegiatan ini akan terus menerus diadakan di sekolah menengah atas di Kabupaten Banyumas.
Menurut salah seorang siswa, Mia Arfianti, dirinya mengaku senang dapat menimba pengetahuan dan pengalaman tentang kepemiluan langsung dari KPU. Siswa kelas XI IIS-1 ini berharap agar KPU terus menerus melakukan kegiatan serupa agar informasi tentang kepemiluan dapat tersampaikan kepada generasi muda seperti dirinya.
Senada dengan Mia, Satria Yudha Pamungkas juga mengaku menjadi semakin tahu tentang KPU Kabupaten Banyumas. “Terima kasih sekali kepada anggota KPU yang telah datang ke SMA kami,” kata siswa kelas XI IIS-2 ini. (sphe/red. FOTO KPU Banyumas)
Demikian salah satu petikan materi yang disampaikan oleh Unggul Warsiadi, Ketua KPU Kabupaten Banyumas, dalam acara KPU Visit di SMA Negeri Ajibarang, Jumat (12/2). Kegiatan ini berlangsung di aula sekolah dan diikuti oleh 270 siswa kelas XI. Unggul menambahkan bahwa negara yang tidak memiliki tradisi Pemilu secara periodik cenderung gagal dalam menyelesaikan konflik pergantian kepemimpinan nasional.
“Lihatlah apa yang terjadi di negara semacam Irak, Mesir dan yang paling parah Suriah,” ungkap Unggul, mengajak para siswa untuk membandingkan negara-negara itu dengan kondisi di Indonesia dalam pergantian kepemimpinan.
Komisioner yang juga dosen di Fakultas Hukum Unsoed ini menjelaskan bahwa penyelenggaraan Pemilu telah diatur dalam batang tubuh pasal 22 huruf E UUD 1945 hasil amandemen ketiga. Disana dikatakan bahwa Pemilu diselenggarakan secara langsung, umum, bebas dan rahasia selama lima tahun sekali.Di samping itu, lanjut Unggul, Pemilu di Indonesia dilakukan untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden serta DPRD.
“Di pasal itu juga menyebutkan bahwa Pemilu dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri,” ujar komisioner yang telah dua periode menjabat ini.
Sementara itu, Ikhda Aniroh yang juga menjadi narasumber menjelaskan bahwa Banyumas baru akan menyelenggarakan Pilkada untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati Banyumas serta Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah pada bulan Juni 2018 mendatang. Untuk dapat menjadi pemilih dalam pesta demokrasi itu, lanjut Ikhda, para siswa haruslah telah menginjak usia 17 tahun pada hari dan tanggal pemungutan suara serta harus terdaftar dalam daftar pemilih.
“Tentu yang berhak adalah mereka yang memiliki syarat, seperti memiliki KTP Banyumas atau telah berdomisili di wilayah Banyumas untuk Pilkada tingkat kabupaten,” tandas komisioner yang membidangi teknis Pemilu ini.
Kegiatan ini sendiri merupakan rangkaian kegiatan KPU Visit yang dilakukan KPU Kabupaten Banyumas di awal tahun 2016. Sebelumnya, KPU Kabupaten Banyumas telah terlebih dahulu menyambangi dan bertatap muka dengan para siswa di SMA Negeri Patikraja. Menurut rencana kegiatan ini akan terus menerus diadakan di sekolah menengah atas di Kabupaten Banyumas.
Menurut salah seorang siswa, Mia Arfianti, dirinya mengaku senang dapat menimba pengetahuan dan pengalaman tentang kepemiluan langsung dari KPU. Siswa kelas XI IIS-1 ini berharap agar KPU terus menerus melakukan kegiatan serupa agar informasi tentang kepemiluan dapat tersampaikan kepada generasi muda seperti dirinya.
Senada dengan Mia, Satria Yudha Pamungkas juga mengaku menjadi semakin tahu tentang KPU Kabupaten Banyumas. “Terima kasih sekali kepada anggota KPU yang telah datang ke SMA kami,” kata siswa kelas XI IIS-2 ini. (sphe/red. FOTO KPU Banyumas)
Bagikan:
Telah dilihat 2,010 kali